Membaca Al Qur'an Saat Datang Bulan
https://ajwa-media.blogspot.com/2013/11/membaca-al-quran-saat-datang-bulan.html
Tajuk fatwa : Membaca Al Qur'an Saat Datang Bulan
Nomor fatwa : 94
Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi
Sumber fatwa :
[Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, disiapkan dan dipersembahkan oleh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thayyar dan Syekh Ahmad bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Dar Al Wathan, jilid 4, halaman, 128]
Soal:
Saya membaca tafsir Al Qur'an pada saat tidak suci -misalnya saat datang bulan- apakah hal itu membahayakan saya? Apakah hal itu menyebabkan dosa? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberi Bapak pahala yang baik.
Jawab :
Wanita yang datang bulan dan nifas tidak dilarang untuk membaca buku-buku tafsir dan Al Qur'an tanpa menyentuh mushaf, berdasarkan pendapat yang paling kuat.
Adapun orang yang junub dilarang membaca Al Qur'an secara mutlak sebelum mandi. Dia boleh membaca buku-buku tafsir, hadis dan lainnya tanpa membaca ayat-ayat Al Qur'an yang terdapat di dalamnya. Hal itu berdasarkan riwayat yang benar dari Nabi saw. bahwasanya beliau tidak terhalangi untuk membaca Al Qur'an kecuali oleh junub. Menurut redaksi sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang baik, beliau bersabda: "Adapun orang yang junub tidak boleh, walaupun satu ayat".
- Dilarang Berkomentar SARA
- Dilarang Berkomentar KOTOR