Mengambil Gaji Istri ?
https://ajwa-media.blogspot.com/2013/11/mengambil-gaji-istri.html
Laki-laki merupakan tulang punggung keluarga. Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk menafkahi istri dan anaknya. Namun pada saat ini, banyak juga wanita yang keluar mencari nafkah untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagian orang menganggap wanita pun punya kewajiban yang sama, bertanggung jawab untuk perekonomian keluarga, akhirnya terkadang suami mengambil gaji istrinya dengan dalih mencukupi kebutuhan. Bagaimana hukum hal ini, simak pembahasan berikut.
Pertanyaan:
Isteri bekerja sebagai seorang guru. Apakah boleh bagi suaminya untuk mengambil semua gaji isterinya mengingat pasangan suami isteri ini membutuhkan rumah tempat tinggal?
Jawaban:
Syaikh Abdullah bin Sulaiman al Mani' (salah seorang ulama anggota Haiah Kibar Ulama KSA), mengatakan, "Perempuan itu memiliki hak pribadi yang independent, hak-hak finansial dan hak lainnya yang diakui. Sehingga tidak boleh mengambil sedikit pun hak finansialnya, kecuali dengan sepenuh kerelaan hatinya. Sehingga jika dengan sepenuh hati dia merelakan gaji bulanannya untuk suaminya, ayahnya atau ibunya maka memanfaatkan uang gaji tersebut adalah suatu yang halal.
فإن طبن لكم عن شيء منه نفساً فكلوه هنيئاً مريئاً
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS. An Nisa:4).
Sedangkan mengambil seluruh atau sebagian gaji isteri secara paksa maka ini adalah perbuatan yang terlarang karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi isterinya dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya meski isteri adalah seorang wanita yang kaya. Kayanya seorang isteri tidaklah menyebabkan gugurnya haknya yang merupakan kewajiban suami".
Sumber: Al-Forqan.net
- Dilarang Berkomentar SARA
- Dilarang Berkomentar KOTOR